PERATURAN TENTANG BENDERA
-
UUD
1945 Bab 15 pasal 35.
-
Peraturan pemerintah No.40 tanggal 26 juni
1958.
-
Lembaran Negara No.68 tanggal 10 juni 1968.
TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA MERAH
PUTIH
·
Dikibarkan pada waktu pagi hari dna diturunkan
sore hari.
·
Hanya boleh dikibarkan di kantor-kantor
pemrintah atau lembaga pendidikan, rumah seorang pejabat.
·
Tidak boleh terkena hujan.
·
Tidak boleh menyentuh tanah apalagi jatuh dan
tidak bolrh terbalik saat dikibarkan.
·
Tidak
boleh untuk taplak meja, baju atau selimut.
·
Tidak boleh dikibarkan pada pagar atau tembok.
·
Tidak boleh dicoret-coret, tambalan apalagi
untuk mainan, harus bersih dan disimpan dengan baik.
·
Tidak boleh kusut,kumel apalagi untuk ikat
kepala.
TATA CARA MELIPAT BENDERA
·
Dimana ujung merah putih bertali selalu
dipegang sebelah kanan dan merah putih yang tidak bertali dipegang disebelah
kiri.
·
Dimulai dengan melipat lebar bendera dibagi
dua.
·
Setelah dibagi dua maka akan terjadi warna
merah dibawah dan warna putih diatas.
·
Dibagi lagi menjadi dua bagin hingga terjadi
warna merah diluar dan wanra putih didalam.
·
Selajutnya melipat menurut panjang bendera
menjadi dua bagian.
·
Setelah dibagi menjadi dua bagian maka dibagi
dua lagi.
·
Dan jika kurang kecil dibagi dua bagin lagi
pembagian disesuaikan dengan ukuran bendera ujung yang bertali dengan tidak
bertali sehingga terjadi lipatan persegi empat, dan antara ujung tali dengan
yang tidak bertali tidak saling bertemu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar